Pages

Kamis, 01 Februari 2018

BPK Kawal Harta Negara Demi Kesejahteraan Rakyat


BPK kawal harta negara. Masa sih? Percaya atau tidak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara ini senilai Rp 13,70 triliun pada semester 1 tahun 2017 lalu*. WOW. Bisa dibayangkan bila uang tersebut dapat dipergunakan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yang kurang mampu, atau untuk membangun lapangan pekerjaan baru--tentu sangat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
[*sumber: BPK Serahkan IHPS I Tahun 2017 Kepada Presiden RI

Satu hal yang tidak terbantahkan, masalah uang adalah hal yang sangat sensitif, sangat rentan dengan penyalahgunaan. Lembaga negara, organisasi pemerintahan, maupun departemen yang berada di bidang keuangan kerap disebut sebagai 'lahan basah' karena disinyalir menjadi tempat tumbuh suburnya praktik korupsi. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi dan juga akuntabilitas menjadi faktor yang sangat penting, supaya pengawasannya bisa dilakukan secara bersama-sama.

Apakah BPK memiliki sistem informasi yang terbuka dan bagaimana akuntabilitas BPK?

BPK yang Terbuka dan Kekinian

Mengikuti perkembangan zaman yang serba digital saat ini, BPK menyajikan informasi kepada masyarakat melalui situs http://www.bpk.go.id/. Di sana, kita bisa menemukan berbagai berita liputan acara yang melibatkan BPK, informasi program  atau kampanye yang sedang dijalankan oleh BPK, siaran pers, sampai hasil pemeriksaan BPK (seperti yang saya sebutkan di awal artikel ini).


Selain situs resmi, BPK juga mengembangkan teknologi berbasis web yang dinamakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Teknologi ini berfungsi untuk meningkatkan kinerja BPK dalam melaksanakan pengawasan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan secara real-time. Sehingga proses kerja BPK menjadi lebih efektif dan efisien; tidak perlu proses manual, diakses secara online, serta mengurangi biaya pemantauan. Sistem informasi canggih ini bisa diakses melalui https://siptl.bpk.go.id/.

Sistem Kerja dan Akuntabilitas BPK 

Sumber: Gambaran Umum BPK RI

Sesuai dengan infografis di atas, sistem kerja BPK meliputi:
- Pemeriksaan keuangan negara
- Penyerahan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD
- Pelaporan kepada penegak hukum jika ada unsur pidana
- Pemantauan tindak lanjut

Tahukah Anda, meskipun disebut sebagai "pemeriksaan keuangan negara" sesungguhnya pemeriksaan BPK tidak terbatas hanya pada laporan keuangan, melainkan keseluruhan pengelolaan keuangan negara, termasuk soal efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengelola uang negara ataupun mendapat fasilitas negara. Sesuai dengan UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melakukan 3 jenis pemeriksaan yakni:
Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu--ketiganya dilakukan oleh BPK agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat dengan cara yang sebaik-baiknya dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Siapa saja yang diperiksa oleh BPK?
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara seperti badan hukum milik negara, LPS, yayasan yang mendapat fasilitas negara, KPK, KPU, KPI, serta badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.

Sumber: Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"

Memegang tanggung jawab pemeriksaan sebesar ini, tentunya BPK harus memiliki akuntabilitas yang terukur. Sebagaimana yang tertera pada UU No.15 tahun 2006 pasal 32 ayat (2), pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan.

Selain itu, diberlakukan pula peer review atau penelaahan terhadap sistem pengendalian mutu BPK oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang merupakan anggota pemeriksa keuangan sedunia, yang ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal ini sesuai dengan pasal 33 dalam UU No.15/2006.

Sinergi BPK dengan Rakyat

BPK zaman now makin dekat dengan rakyat. Buktinya, tersedia berbagai kanal media sosial yang memungkinkan interaksi antara BPK dengan masyarakat; yakni melalui Instagram @bpkriofficial, Twitter @bpkri, Fanpage Facebook @humasbpkri.official, juga kanal YouTube BPK RI Official. Bukan hanya itu, berbagai program BPK belakangan ini juga semakin menyentuh berbagai lapisan masyarakat. 

Pesan BPK Kawal Harta Negara, contohnya, telah digaungkan sejak tahun 2017 lalu melalui sejumlah program kreatif interaktif. Mulai dari kompetisi film serta festival film bertema Kawal Harta Negara, BPK Goes to School untuk memperkenalkan peran dan kedudukan BPK kepada para pelajar, juga Lomba Nulis Blog BPK Kawal Harta Negara.  

Berbagai upaya BPK untuk merangkul masyarakat perlu kita apresiasi dan sambut dengan baik. It takes two to tango. Segalanya hanya akan berjalan optimal bila ada sinergi kedua belah pihak--antara BPK dengan rakyat. Kita perlu berperan serta aktif mendukung kinerja BPK mengawal harta negara.

Seperti apa peran serta yang dapat kita tunjukkan?
Melakukan pengaduan bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara ataupun keuangan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengaduan bisa kita lakukan dengan mengisi form Pengaduan Masyarakat di situs BPK. 
Mengikuti berbagai kegiatan atau program yang dilaksanakan oleh BPK, supaya kita bisa mengenal BPK lebih dalam.
 Turut peduli terhadap harta negara seperti menjaga fasilitas umum serta taat membayar pajak.


Demi kesejahteraan kita bersama, mari dukung BPK kawal harta negara

16 komentar:

Mporatne mengatakan...

Film media efektif mengajak masyarakat. Ya itulah negara milik rakyat nya

kabar cendekia mengatakan...

BPK RI go online... makin dekat dengan warganet ya kak

Ovianty mengatakan...

Bener masalah uang itu rentan ya, banyak yang suka lahan basah. Godaannya berat kalau uang, apalagi uang negara, waduh, bisa rugi negara

Natara mengatakan...

Alhamdulillah bpk makin konsistrn menjaga harta negara...

hida mengatakan...

Semoga kinerja semakin bakik lagi ditahun ini dan tahun mendatang ya, sehingga akan lebih banyak lagi harta negara untuk rakyat yg terselamatkan. Terima kasih tuk artikelnya ya.

Unknown mengatakan...

Semakin bagus aja nih, kinerja BPK. Dan aku baru tahu, ternyata kita bisa melapor ke BPK langsung ke situsnya.

Anisa Deasty Malela mengatakan...

BPK masih kecolongan ya, banyak pejabat masih korupsi di Indonesia.

Tika Samosir mengatakan...

Wah udah bisa kita jadi pejabat negara ya eda. Semua harta memang harus dilaporkan terutama harta negara.

Hermini Yuliawati mengatakan...

Wih, semoga BPK tetep bisa konsisten mengawal harta negara.

catatanemak mengatakan...

Kebayang ya kalau gak ada BPK. Ada BPK aja masih bnyk yg korup uang negara. Smoga BPK makin setrong ya dan mampu menjalankan tugasnya lebih baik lagi.

dherenote mengatakan...

yaps setuju, karena kita rakyat indonesia juga berperan dalam hal ini demi kemajuan Pengelola Keuangan Negara. Jadi kita memang kudu bekerjasama dan terus dukung BPK ini untuk kedepannya.

Tira Soekardi mengatakan...

semoga kerja BPK benar2 menjaga ya, bukan kongkalikong

Dewangga Setiawan mengatakan...

nanti coba isi formnya ah kalau ada temuan

Bacalagers Media mengatakan...

sekarang makin mudah aja ya berkomunikasi sama bpk teruntuk melaporkan hal-hal mengenai harta negara yang (((disikat))) orang sendiri.

Lina Muryani mengatakan...

Siptl ini ni yg paling bnyk dibutuhkan warga biar kira2 bs lapor b ditindaklanjuti

Reza Aditya mengatakan...

WOW, 13,70 triliun bukan jumlah yang sedikit ya mbak. Uang yang "Diselamatkan" BPK ini bener bener bisa bermanfaat untuk disalurkan ke orang-orang yang membutuhkan. Well done BPK ^-^

Posting Komentar

Sudah baca artikel ini? Tinggalkan komentar ya... Thanks!